Pagi ini ada yang lain di sudut-sudut jalan raya. Banyak sekali Polisi Wanita (Polwan) yang berkumpul. Sempat berpikir tumben mereka seperti itu.
Sebelum stop di lampu merah, dari kejauhan saya melihat banyak sekali Polwan yang kemudian menghampiri para pengendara kendaraan bermotor yang berhenti di lampu merah. Sempat saya merasa kaget karena saya pikir ada razia atau semacamnya. Ternyata setelah saya mendekat, sayapun dihampiri salah satu dari mereka dan polwan itu menyodorkan semacam kertas yang ternyata adalah selembar brosur.
Isinya kampanye yang bertajuk ” POLWAN bagian dari Komponen Bangsa untuk penghapusan kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak”. Kampanye itu diselenggarakan selama 16 hari yaitu dari tanggal 25 November hingga 10 Desember 2011 dengan mengambil tema “Kekerasan Seksual Kenali dan Tangani”. Ternyata saya terlambat mengetahuinya. Mungkin karena sebelumnya saya kurang memperhatikan.

Kepedulian semacam ini harus kita sambut dengan mendukungnya. Tulisan inipun untuk mendukung apa yang sudah diupayakan Polri untuk melindungi warganya di Indonesia.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual? Mengutip dari brosur yang dibagikan:
- Ikut mensosialisasikan, memberi pemahaman kepada orang lain tentang dampak kekerasan seksual;
- Tidak memberi kesempatan kepada siapapun yang mengarah pada perlakuan tindak kekerasan seksual;
- Ikut berpartisipasi dalam berbagai upaya kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah.
Kemudian, apa yang harus dilakukan bila kita menemui hal itu, mengadu dan mencari pertolongan/perlindungan hukum kemana?
- Laporkan ke Tokoh Agama/Adat, kelompok masyarakat, PKK, Pondok pesantren, LSM Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Mendapat pengobatan dan Bukti Medis Puskesmas/Rumah sakit terdekat;
- Melaporkan sebagai kasus hukum ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polsek/Polres/Polda terdekat, selanjutnya Polisi akan melanjutkan Kasus Hukum ke tingkat Pengadilan.
- Mendapatkan perlindungan dan pemulihan di Rumah Aman, Pelayanan psiko-sosial oleh PKK, Kelompok Masyarakat/Adat/Pondok Pesantren/LSM peduli perempuan dan Anak korban kekerasan.






Pemerintah harus turut andil dan menggalakkan program ini, sosialisasi terhadap program-program HAM dinilai masih kurang merata, penyuluhan ke desa-desa (dimana pemikiran masih terlalu udik) bisa menjadi salah satu langkah efektif. Mudah-mudahan hal ini dapat mengurangi tingkat kekerasan di Indonesia.